Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Demokrasi di Luar Tahapan, Bawaslu Manggarai Timur Sambangi Kelurahan Bangka Leleng

Foto Humas Bws Matim

Borong, Bawaslu Manggarai Timur – Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi di Kantor Kelurahan Bangka Leleng, Selasa (07/07/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, S.Fil., M.Th. dan Angela V. Primatyningsih, S.E., didampingi staf Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur. Kehadiran Bawaslu diterima langsung oleh Lurah Bangka Leleng, Trivon Erasmus Muga, S.E., bersama jajaran staf Kelurahan Bangka Leleng.

Diskusi berlangsung dengan mengangkat dua topik utama, yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada.

Pada pembahasan mengenai netralitas ASN, disepakati bahwa ASN wajib menaati asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana Bawaslu menjalankan tugas pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran sesuai koridor hukum. Dalam diskusi juga terungkap bahwa masih terdapat ASN yang belum memahami secara menyeluruh regulasi mengenai netralitas sehingga belum terbentuk kesamaan persepsi terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, masih ditemukan oknum ASN yang memahami aturan, namun tetap mencari celah hukum untuk terlibat dalam politik praktis karena faktor hubungan kekerabatan dengan peserta Pemilu maupun relasi kuasa dengan atasan.

Pada topik partisipasi masyarakat, peserta diskusi menyoroti menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada dibandingkan Pemilu nasional sebelumnya. Di Kelurahan Bangka Leleng, rendahnya partisipasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain data kependudukan yang belum valid, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan, serta masih banyak warga yang telah berpindah domisili namun tetap terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Bangka Leleng.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Bangka Leleng, Trivon Erasmus Muga, S.E., mengapresiasi kinerja penyelenggara Pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, yang dinilai telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai koridor hukum serta bertindak tegas terhadap oknum ASN yang tidak menjaga netralitas. Ia juga berharap Bawaslu bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dapat melaksanakan kegiatan bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan sebagai bagian dari upaya mendukung kualitas demokrasi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Angela V. Primatyningsih, S.E., menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan untuk memastikan demokrasi berjalan sebagaimana mestinya. Pada masa di luar tahapan Pemilu, Bawaslu secara rutin melaksanakan upaya pencegahan dan mitigasi terhadap potensi pelanggaran melalui edukasi serta sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, S.Fil., M.Th., menegaskan bahwa tertib administrasi kependudukan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan demokrasi karena mampu menjamin hak pilih yang sah, mencegah penyalahgunaan hak suara, serta mempermudah pelayanan bagi pemilih pindahan.

Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur berharap terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen bersama dengan Pemerintah Kelurahan Bangka Leleng dalam menjaga integritas Pemilu, mencegah pelanggaran, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan demokrasi yang sehat, berkualitas, dan berintegritas.

Penulis: Humas Bws Matim 

Editor: Humas Bws Matim