Lompat ke isi utama

Berita

Pokja Pengawasan Pendaftaran Partai Politik

Pokja Pengawasan Pendaftaran Partai Politik
\nDoc. Suasana Kegiatan di Ruangan Media Center Bawaslu Manggarai Timur\n\n\n\n

Borong,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan rapat pengawasan pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual partai politik di ruangan media center, 20 Juli 2022.

\n\n\n\n

Rapat yang diikuti oleh pimpinan dan staf sekretariat Bawaslu Manggarai Timur ini membahas tentang pembentukan Pokja pengawasan pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual partai politik, yaitu memastikan kepengurusan, memastikan keterwakilan perempuan, memastikan kantor partai politik dan memastikan keanggotaan partai politik.

\n\n\n\n

Kegiatan rapat ini disampaikan langsung oleh Ketua/Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Manggarai Timur, Zakarias Gara, ada tiga fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu. Hal pertama dia menyebutkan pengawasan dalam penerapan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan pembentukan Pokja pengawasan untuk mengakses Sipol.

\n\n\n\n

“Fokus pengawasan kita yaitu jumlah pengurus partai politik 50 persen dari jumlah kecamatan, keterwakilan perempuan 30 persen dan memastikan kantor partai politik serta memastikan keanggotaan 1: 1000 dari jumlah penduduk ,”tuturnya.

\n\n\n\n

Jefri Guido Bedo, Anggota/Koordiv HP3S Bawaslu Manggarai Timur juga menyampaikan Undang-Undang Pemilu masih sama dengan UU nomor 07 Tahun 2017 tentang pemilu. Pendaftaran Partai Politik (Parpol) tanggal 1-7 Agustus 2022, ujarnya.

\n\n\n\n

Sementara menurut Muhamad Ardian, Anggota/Koordiv SDMO Bawaslu Manggarai Timur menyampaikan untuk alat kerja pengawasan Fom-A kita masih pakai yang lama, sembari menunggu petunjuk dari Bawaslu NTT dan Bawaslu RI terkait alat kerja pengawasan pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu dan disesuaikan apabila ada, tuturnya.-Humas Bawaslu Matim.-

\n"