Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pengeloaan dan Pelayanan Informasi Publik

Doc. Kegiatan Raker Teknis Pengolahan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/kota Se-NTT

Doc. Kegiatan Raker Teknis Pengolahan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/kota Se-NTT

Bawaslu Manggarai Timur,-Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Kerja atau Raker Teknis Pengolahan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/kota Se-NTT. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pengawas Pemilu dalam proses pengelolaan data dan informasi pada tahapan Pemilu/Pemilihan serentak Tahun 2024. Adapun Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Data dan Informasi dilaksanakan pada Kamis 24/03/2024 di Aula Kantor Bawaslu Provinsi NTT.

Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi, Felipus C. Boling dalam laporan panitia menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang diberi wewenang untuk mengawasi penyeleggaraan pemilu di seluruh wilayah NKRI.


Bahkan kata Felipus, hadirnya undang- undang pemilu telah meneguhkan eksistensi dan peran Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawal proses penyelenggaraan pemilu agar dilakukan secara demokratis, berintegritas dan bermartabat.

"Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta menjadi bagian penting dalam Ketahanan Nasioanal," tegasnya.

Dia menjelaskan, hak memperoleh informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Adapun maksud kegiatan ini katanya, antara lain:

Pertama, mengevaluasi pengelolaan layanan data Kabupaten/Kota dan informasi Bawaslu.
Kedua, mengeksplorasi saran dan masukan dari peserta kegiatan rapat kerja teknis layanan data dan informasi;

Ketiga, memberikan pemahaman berkaitan dengan pengelolaan layanan data dan informasi.

Sementara itu, tujuan kegiatan ini ungkapnya, sebagai berikut.
Pertama, untuk meningkatkan kapasitas serta menyamakan pemahaman terkait teknis pengelolaan data dan informasi Badan Pengawas Pemilu;

Kedua, meminimalkan risiko hukum yang ditimbulkan pada saat pengelolaan layanan data dan informasi Badan Pengawas Pemilu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua komisi Informasi NTT, Agus Bole Baja menyebut apa yang dilakukan Bawaslu provinsi ini adalah hal yang sangat penting dan tepat.
Dirinya menekankan agar Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota perlu selalu mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

Dia menyampaikan, dengan keterbukaan informasi pada semua lini, penyelenggaraan pemilu akan berjalan dengan sangat baik.

"Lembaga Publik ini tentunya menggunakan anggaran publik. Karena itu, publik yang mempunyai anggaran itu berhak mengetahui apa saja yang dikerjakan dan output yang dihasilkan oleh lembaga ini," paparnya.

Dirinya menyampaikan, keterbukaan informasi akan mewujudkan harapan publik.

"Kita sebagai lembaga publik bekerja atas dasar kepercayaan publik. Karena itu, kita perlu bekerja sebaik mungkin dan seterbuka mungkin," tegasnya.

Dia menyampaikan, pada kesempatan ini Bawaslu Provinsi NTT juga memberikan penghargaan bagi bawaslu kabupaten/kota se-NTT dan hal tersebut katanya sebagai catatan untuk terus mengelola keterbukaan. (Humas Bawaslu Manggarai Timur)