Lompat ke isi utama

Berita

Sambutan Ketua Bawaslu NTT dalam Rapat Inventarisasi Produk Hukum

Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato Sarmento, menyampaikan pentingnya pelaksanaan inventarisasi produk hukum tidak berhenti pada kegiatan formalistik, tetapi menghasilkan rekomendasi dan masukan yang dapat memperkuat tata kelola pengawasan pemilu.

Hal tersebut disampaikan Nonato dalam Rapat Inventarisasi Produk Hukum di Lingkup Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan secara daring, Kamis (10/9/2026).

Dalam sambutannya, Nonato menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengikuti kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa inventarisasi produk hukum merupakan bagian penting dalam melihat kembali berbagai ketentuan yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan tugas pengawasan.

Menurutnya, dalam proses inventarisasi perlu dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap berbagai ketentuan, termasuk menemukan adanya pasal yang belum runut, potensi pertentangan antar-pasal, ruang diskresi, hingga konklusi hukum yang dapat menjadi bahan perbaikan regulasi.

“Kalau kita spesifik berbicara soal inventarisasi produk hukum, maka kita akan bicara juga soal legal governance,” ujar Nonato.

Ia berharap proses pembahasan dapat menjadi ruang dialektika dan diskursus bagi jajaran pengawas pemilu di seluruh Nusa Tenggara Timur. Perbedaan pandangan dari masing-masing Kabupaten/Kota, menurutnya, perlu didiskusikan untuk kemudian menghasilkan pemikiran dan rekomendasi yang dapat disatukan sebagai bahan penguatan kelembagaan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta dibagi untuk membahas tiga Peraturan Bawaslu, yakni Perbawaslu Nomor 6, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020, dan Perbawaslu Nomor 8. Pembagian tersebut melibatkan tujuh Kabupaten/Kota untuk Perbawaslu Nomor 6, delapan Kabupaten/Kota untuk Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020, dan tujuh Kabupaten/Kota untuk Perbawaslu Nomor 8.

Secara khusus, Nonato meminta peserta mendalami Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Ia menilai masih terdapat pemahaman di tengah masyarakat maupun jajaran pengawas yang mengidentikkan pembinaan dengan persoalan etik.

Padahal, menurutnya, pembinaan memiliki cakupan yang lebih luas dan berkaitan dengan pelaksanaan serta penguatan fungsi pengawasan.

Nonato juga mengingatkan bahwa hasil inventarisasi yang dilakukan saat ini perlu memiliki kesinambungan dengan daftar inventaris masalah yang sebelumnya telah disusun dan dibawa sebagai bagian dari usulan naskah akademik Bawaslu.

“Pada akhirnya nanti teman-teman dapat menghasilkan rekomendasi, usul dan saran yang jelas,” tegasnya.

Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat menghasilkan catatan yang konkret sehingga inventarisasi produk hukum tidak sekadar menjadi dokumentasi kegiatan, tetapi benar-benar memberikan kontribusi terhadap perbaikan regulasi dan penguatan tata kelola pengawasan pemilu.

 

Penulis: Humas Bws Matim