Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Jaminan Hak Pilih dan Pemutakhiran Data Pemilih

Sosialisasi Jaminan Hak Pilih dan Pemutakhiran Data Pemilih
\nDoc. Istimewa:Ketua/Koordiv PHL,Zakarias Gara (tengah) pada saat membuka kegiatan sosialisasi didampingi Anggota/Kordiv SDMO, Muhamad Ardian (kiri) dan Koorsek Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Wilhelmus Rambung (kanan) , 14/09/2020\n\n\n\n

Borong, Dalam mewujudkan pemahaman dan persepsi yang sama tentang pemutakhiran data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur (Bawaslu Matim) menggelar sosialisasi jaminan hak pilih dan pemutakhiran data pemilih di Aula Hotel Kasih Sayang Borong, Senin(14/09/2020) .

\n\n\n\n

Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua/Koordiv pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Matim, Zakarias Gara ini membahas tentang jaminan hak pilih dalam pemutakhiran data pemilih yang diikuti oleh seluruh peserta pemilu dalam hal ini partai politik, POLRI,TNI,tokoh agama, tokoh masyarakat,tokoh pemuda, OMK dan remaja masjid.

\n\n\n\n

"Materi yang diberikan mulai dari kategori pemilih, proses data pemilih dari Kemendagri, Disdukcapil sampai dengan pengolahan data di KPU Kabupaten/Kota, formulir-formulir yang akan dipakai pada saat pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, tugas dan kewajiban dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta mekanisme penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)" Ujar Zakarias Gara.

\n\n\n\nDoc. Narasumber, Ketua KPU ,Ardianus Harmin (tengah) dan Kadis Disdukcapil Kabupaten Manggarai Timur, Robertus Bonefantura (kiri) sebelum memaparkan materi sosialisasi\n\n\n\n

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu, ketua KPU (Adrianus Harmin) dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Timur (Robertus Bonefantura).

\n\n\n\n

Tampil sebagai narasumber pertama, Ketua KPU Adrianus menjelaskan,
"nantinya dalam proses pemutakhiran data dan daftar pemilih mengacu kepada PKPU yang secara detail dan rijit sudah mengatur semua proses yang harus dilaksanakan oleh KPU" Ujar Ardianus.

\n\n\n\n

Sedangkan menurut narasumber kedua, Robertus Bonefantura, menjelaskan tentang by name dan by nik dalam perekaman KTP-E.
"Perlu untuk kita semua pahami, bahwa by name dan by nik ini adalah aspek penting dalam perekaman KTP-E, kami di disdukcapil harus mensingkronkan antara nama yang tertera di ijazah dan nama yang akan di cantumkan di KTP-E harus sesuai dengan nama di ijazah, begitupun untuk NIK, setiap Kabupaten/ kota ada kode NIK masing-masing" ujarnya.

\n\n\n\n

Pada sesi tanya jawab, beberapa pertanyaan muncul, seperti yang disampaikan oleh perwakilan dari partai amanat nasional, yang menanyakan bagaimana perlakuan pengajuan surat keterangan pindah memilih oleh pemilih di luar jadwal yang telah ditentukan?

\n\n\n\n

Ardianus menyampaikan, pengajuan surat keterangan pindah memilih diluar jadwal yang ada, tidak akan dilayani, karena sudah tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

\n\n\n\nDoc. Foto bersama seusai kegiatan sosialisasi \n\n\n\n

Ketua KPU Manggarai Timur menambahkan, dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih akan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan PKPU yang ada.

\n\n\n\n

"Kalau memang hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada, kita tidak akan melaksanakannya, KPU Manggarai Timur senantiasa bekerja secara profesional, akuntabel dan transparan " tegas Adrianus diakhir kegiatan sosialisasi, -Humas Bawaslu Matim-.

\n"