Lompat ke isi utama

Berita

Surat Elektronik Sebagai Sarana Kerahasiaan Data

Surat Elektronik Sebagai Sarana Kerahasiaan Data
\nThomas Djawa (Ketua Bawaslu NTT) Doc. Website Bawaslu NTT\n\n\n\n

Borong, -Dalam Memaksimalkan tugas dan fungsi Badan pengawas Pemilihan Umum dan sebagai implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Bawaslu Nusa Tenggara Timur menggelar sosialisasi Penggunaan Email Lembaga secara daring, 26/8/2021.

\n\n\n\n

Sosialisasi ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se - NTT.

\n\n\n\n

Thomas Djawa dalam arahannya menyampaikan penggunaan email lembaga sebagai sarana pendukung guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan serta mendukung kinerja kesektariatan.

\n\n\n\n

"Email lembaga ini penting untuk mengirim surat menyurat secara elektronik serta terjaga dari kerahasiaan data yang dikirim"katanya.

\n\n\n\nSuasana Kegiatan Sosialisasi Secara Daring\n\n\n\n

Lanjut Thomas, penggunaan email (surat elektronik) lembaga sebagai persyuratan resmi dalam kegiatan kedinasan tidak lagi menggunakan akun umum seperti gmail dan yahoo karena beresiko dan tidak aman dalam hal kerahasiaan data dan informasi negara.

\n\n\n\n

“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mewujudkan kerahasiaan data secara elektronik dan akuntabel” tuturnya.

\n\n\n\n

Sementara dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu NTT, Melpi M. Marpaung menyampaikan.

\n\n\n\nKetua Bawaslu Matim, Zakarias Gara saat Mengikuti Sosialisasi Secara Daring\n\n\n\n

“Password yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se- NTT dapat dirubah, dan selalu diingat agar dapat mengakses email lembaga tersebut. tegasnya, -Humas Bawaslu Matim.

\n"