Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Puas Hasil Mediasi Bawaslu? Jalur PTUN Siap Menanti Keputusan Sengketa Pemilu.

Foto Humas Bws Matim

BORONG, BAWASLU MANGGARAI TIMUR — Penanganan sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada tidak sebatas perkara "mengabulkan" atau "menolak" permohonan peserta. Lebih dari itu, legitimasi lembaga pengawas pemilu diuji melalui kualitas hukum putusan ajudikasi yang harus kedap cela saat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam diskusi forum hukum "TOS BARISTA" Tema VIII bertajuk "Kualitas Putusan Ajudikasi & Mediasi Penyelesaian Sengketa oleh Bawaslu dan Potensi Gugatan TUN", yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (05/10/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Magdalena Y. Wake, SH., MH selaku koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang juga sebagai keynote speaker, dengan narasumber utama Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Longginus Ulan, S.S, serta ditanggapi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Aprianus Putrason Niron, S.Fil, dan dipandu oleh Yeheskial K. S. Oematan, SH.

Batas Waktu Ketat: 3 Hari Mengajukan, 12 Hari Memutus.

Dalam pemaparannya, Longginus Ulan menegaskan bahwa sengketa proses terjadi apabila peserta Pemilu merasa dirugikan secara langsung oleh Keputusan KPU di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota. Namun, ruang bagi peserta pemilu untuk menuntut keadilan sangat dibatasi oleh waktu.

Sesuai Pasal 467 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta hanya memiliki batas waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan KPU ditetapkan untuk mengajukan permohonan sengketa. Sementara itu, jajaran Bawaslu dituntut bekerja ekstra cepat untuk memeriksa dan memutus perkara paling lama 12 (dua belas) hari kerja.

"Proses diawali dengan mempertemukan pihak yang bersengketa melalui mediasi atau musyawarah mufakat. Jika mediasi jalan buntu atau Termohon tidak hadir dua kali berturut-turut, maka paling lambat 1 hari berikutnya langsung bergulir ke sidang Ajudikasi," ujar Longginus.

Ajudikasi sendiri merupakan mekanisme persidangan terbuka non-litigasi di luar lembaga peradilan formal, di mana Majelis Ajudikasi berasal dari Anggota Bawaslu sesuai tingkatan.

Celah PTUN: Tidak Semua Putusan Bawaslu Bersifat Final.

Meski Pasal 469 UU Pemilu menyatakan bahwa putusan ajudikasi Bawaslu pada dasarnya bersifat final and binding (final dan mengikat), terdapat tiga pengecualian vital yang memicu potensi gugatan lanjutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yaitu:

  1. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif (DPR, DPD, dan DPRD).
  2. Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu.
  3. Penetapan Pasangan Calon (Capres/Cawapres maupun Pasangan Calon Kepala Daerah).

Apabila peserta pemilu merasa dirugikan dan tidak puas atas hasil ajudikasi Bawaslu terkait tiga objek tersebut, pintu PTUN terbuka lebar untuk menguji kembali Keputusan KPU.

Indikator Penguji Kualitas Putusan Bawaslu

Potensi gugatan ke PTUN inilah yang menuntut Bawaslu melahirkan putusan yang benar-benar berkualitas dan tidak sembrono. Dalam materi forum tersebut, dibeberkan ada beberapa dimensi utama yang menentukan kualitas sebuah putusan ajudikasi:

  1. Kewenangan & Legal Standing: Kepastian bahwa Majelis berwenang dan para pihak memiliki kedudukan hukum yang sah.
  2. Ketepatan Objek & Pembuktian: Objek sengketa yang murni serta pembuktian/saksi yang diperiksa secara memadai.
  3. Pertimbangan Hukum & Konsistensi Pertimbangan yang logis antarbagian dan tidak saling bertentangan.
  4. Keadilan Prosedural & Substantif: Kesempatan seimbang bagi para pihak serta pemulihan kerugian hak yang nyata.
  5. Kepastian Hukum & Kemanfaatan: Amar putusan yang jelas, konkret, dapat dilaksanakan, serta mampu mencegah munculnya sengketa baru.

"Kualitas putusan ajudikasi dan mediasi Bawaslu adalah cermin profesionalisme lembaga. Jika pertimbangan hukum kita presisi dan didukung pembuktian yang kuat, potensi sengketa berlanjut ke PTUN dapat diminimalisasi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu," ungkap Magdalena Y. Wake, SH., MH sebagai keynote speaker

Melalui penguatan kapasitas ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk tidak sekadar menjadi pelaksana regulasi, melainkan benteng keadilan pemilu yang melahirkan putusan teruji dan berintegritas.

Penulis: Elfridus True Gonsales 

Editor: Humas Bws Matim