Lompat ke isi utama

Berita

Tindak Lanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi NTT, Bawaslu Manggarai Timur Minta Data Pemilih Baru dan TMS

Foto Humas Bws Matim

Borong Bawaslu Manggarai Timur – Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur, Maksimilianus Ukut, S.Fil., M.Th., didampingi jajaran Sekretariat, melaksanakan koordinasi dengan KPU Kabupaten Manggarai Timur, Senin (13/7/2026).

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor B-100/PM.01.01/K.NTT/07/2026, yang disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 tingkat Provinsi NTT.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur menyampaikan surat permintaan kepada KPU Kabupaten Manggarai Timur untuk memperoleh data Pemilih Baru dan data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026.

Permintaan data tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Data yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan pencermatan dan analisis guna memastikan akurasi, validitas, dan kemutakhiran data pemilih, sekaligus menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur berharap sinergi dengan KPU Kabupaten Manggarai Timur terus terjaga dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.

 

Penulis: Florianus Fiali Serpur 

Editor: Natalia Agustina Pujianti