Lompat ke isi utama

Berita

Tindaklanjut SE Tentang DPB, Bawaslu Matim Gelar Rapat

Tindaklanjut SE Tentang DPB, Bawaslu Matim Gelar Rapat
\nSuasana Rapat Dalam Kantor, Dalam Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI dan Rapat Penguatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran, Temuan dan Laporan Pelanggaran\n\n\n\n

Borong, -Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengawasan data pemilih berkelanjutan (DPB), Pimpinan Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur gelar rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Matim Zakarias Gara, di Ruangan Media Center Bawaslu Matim, 31/03/2021.

\n\n\n\n

Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam ini membahas beberapa item program kerja diantaranya SE Bawaslu RI tentang pelaksanaan pengawasan DPB dengan varian pemilih tidak memenuhi syarat seperti (telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi anggota TNI/Polri dan sebaliknya), beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA dan memperbaruhi elemen data pemilih secara berkelanjutan seperti penduduk yang belum berusia 17 Tahun, namun sudah menikah serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/ alamat dan domisili.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara dalam sambutannya mengatakan.

\n\n\n\n

"Pentingnya koordinasi antar lembaga Bawaslu Matim dengan beberapa instansi pemerintah diantaranya, Pengadilan Negeri Ruteng, Polres Manggarai Timur, Kodim 1612 Manggarai, Pemda Manggarai Timur dalam hal ini Disdukcapil, serta sampai pada unsur Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang mempunyai kewenangan dalam pendataan penduduk. Serta untuk mengetahui pemilih TMS dan MS ini dilakukan, agar Bawaslu Matim dapat bekerja sama dalam memperoleh data pemilih berkelanjutan (DPB) dan di tuangkan dalam formulir- A", Ungkap Zakarias.

\n\n\n\n

Rapat bersama sekretariat Bawaslu Matim ini dilanjutkan dengan hasil RDK di Kupang, yang diikuti oleh Koordiv HP3S, Jefri Guido Bedo yaitu tentang peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran, temuan dan laporan pelanggaran.

\n\n\n\n

Dalam pemaparan hasil kegiatan yang dimaksud, serta yang menjadi konsentrasi pada bulan April-Desember mendatang adalah, terkait eksistensi lembaga Bawaslu Matim di ruang publik dan diskusi tematik tentang kasus pemilu atau pilkada.

\n\n\n\n

\n\n\n\n

Kegiatan yang dimaksud adalah melakukan sosialisasi melalui media sosial, seperti Facebook, Instagram, YouTube serta lainnya.

\n\n\n\n

Lanjut Jefri, diskusi tematik untuk internal Bawaslu Matim perlu dilaksanakan dimulai bulan April serta pembuatan bagan penindakan pelanggaran dalam pilkada dan pemilu, dengan menginventarisasi pasal-pasal yang memiliki unsur tindakan pidana dalam pilkada dan pemilu.

\n\n\n\n

"Adapun yang tidak kalah pentingnya dalam penguatan kapasitas keilmuan terkait kepemiluan sesuai dengan himbauan ketua Bawaslu Provinsi NTT, bahwa pentingnya diskusi-diskusi non formal bagi seluruh elemen dalam internal Bawaslu Matim", tutup Jefri.- Humas Bawaslu Matim.

\n"